Pendampingan Peserta JKN Tentang Jalur Fast Track Pada Lansia di Rumah Sakit Labungan Baji Makassar

Penulis

  • Sulfianti Fakhruddin ITEKES TRI TUNAS NASIONAL
  • Muh. Nurshabri Abdillah ITEKES Tri Tunas Nasional
  • Ainun Utami Rezky P ITEKES Tri Tunas Nasional

Abstrak

Pemerintah dan BPJS Kesehatan dapat mengimplementasikan inisiatif jalur fast track atau prioritas bagi lansia untuk meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan mereka. Beberapa upaya yang dilakukan termasuk Pendaftaran Prioritas, Pengaturan Antrian Khusus, Pembayaran Subsidi atau Pembebasan Biaya, Layanan Telemedicine, Pemberian Informasi Khusus, Kunjungan Berkala ke Rumah, Program Kesehatan Lanjut Usia, Ketersediaan Fasilitas yang Ramah Lansia.
Jalur Fast Track dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dapat berbeda-beda tergantung pada regulasi dan kebijakan yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pemerintah setempat. Jalur Fast Track biasanya diperuntukkan untuk memperlancar dan mempercepat proses pelayanan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan perhatian khusus. Jalur fast track yang diterapkan khusus lansia yaitu Memberikan prioritas kepada peserta JKN yang merupakan lansia. Hal ini bisa melibatkan penentuan antrian khusus atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah lansia seperti penggunaan kursi roda, waktu tunggu yang lebih dipercepat, pengambilan obat yang mudah, dan kemudahan dalam pengurusan administrasi dalam pelayanan

Diterbitkan

2021-07-20

Cara Mengutip

Sulfianti Fakhruddin, Muh. Nurshabri Abdillah, & Ainun Utami Rezky P. (2021). Pendampingan Peserta JKN Tentang Jalur Fast Track Pada Lansia di Rumah Sakit Labungan Baji Makassar. Locus Penelitian Dan Abdimas, 2(2), 18–22. Diambil dari https://journal.tritunas.ac.id/index.php/LoA/article/view/200

Terbitan

Bagian

Articles