Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi Di Dinas Kesehatan Kab. Bantaeng
Abstrak
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar secara berkesinambungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Akreditasi FKTP merupakan mekanisme regulasi yang bertujuan mendorong dan memotivasi upaya peningkatan mutu serta kinerja dalam penyediaan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ketika suatu FKTP telah menjalani proses akreditasi, hal ini menandakan bahwa FKTP tersebut telah memperoleh pengakuan atas mutu pelayanannya setelah melalui penilaian standar akreditasi. Dengan kata lain, akreditasi adalah langkah penting yang menggarisbawahi komitmen FKTP untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi bagi pasiennya.
Pemerintah menetapkan kewajiban akreditasi bagi FKTP untuk mencapai tujuan-tujuan yang memberikan manfaat bagi FKTP tersebut maupun bagi pasien. Begitupun dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk menjamin pelayanan kesehatan di FKTP bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien maka perlu dilakukan sosialisasi secara berkesinambungan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan 46 Tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Locus Penelitian dan Abdimas
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.